Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
SPM Uang muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri :
- Hardcopy SPM & ADK SPM.
- Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
- Realisasi Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK, sama seperti karwas kontrak).
- Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka).
Uraian SPM Uang Muka :
Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal ……. , SPP Nomor …… Tanggal ……….
SYARAT Jaminan antara lain :
- Menggunakan bahasa Indonesia.
- Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
- Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
- Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
- Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
- Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
- Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
- Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
- Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/atau jaminan pemeliharaan harus diganti/diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah adendum kontrak/perjanjian.
Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH
Penatausahaan Jaminan Uang Muka :
- Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepada PPK.
- Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
- PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut :
- bentuk jaminan berupa surat jaminan :
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
- bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
- bentuk jaminan berupa surat jaminan :
- Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
- asli Jaminan Uang Muka;
- asli Jaminan Pemeliharaan;
- asli SPKPBJ; danjatau
- fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
- Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
- asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
- fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
Download PMK No. 145/PMK.05/2017
Format-format dalam Pembayaran UANG MUKA KONTRAK | ||
Surat Pernyataan dari Penerbit Jaminan | Lamp A – PMK-145/PMK.05/2017 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) | Lamp B – PMK-145/PMK.05/2017 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) | Lamp C – PMK-145/PMK.05/2017 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (SPPKSJ) | Lamp D – PMK-145/PMK.05/2017 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) | Lamp E – PMK-145/PMK.05/2017 | KLIK UNTUK DOWNLOAD |
Untuk melihat daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK, silahkan klik link di bawah ini :
Daftar Asuransi/Penjaminan Suretyship
38,286 kali dilihat, 24 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan