Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
Download PMK No. 195/PMK.05/2018
Tujuan Pengukuran Kinerja dengan IKPA :
- Kelancaran Pelaksanaan Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM)
- Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D)
- Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja)
Bobot IKPA :
Download materi lengkap terkait IKPA :
Reformulasi IKPA Tahun Anggaran 2020 :
Download Reformulasi IKPA 2020
Kebijakan IKPA Pasca Relaksasi sebagai akibat Pandemi COVID-19 :
Download Kebijakan IKPA Pasca Relaksasi
Langkah-langkah Strategis Peningkatan IKPA :
No | Indikator | Langkah Peningkatan |
1 | Revisi DIPA |
|
2 | Halaman III DIPA |
|
3 | Pengelolaan UP | Untuk meningkatkan nilai capaian pada indikator ini, maka seluruh satker agar memperhatikan periode pengajuan SPM GUP dari SP2D UP/GUP terakhir paling lambat dalam rentang 30 hari kalender (pengajuan GUP minimal sekali dalam sebulan ke KPPN) dan tidak menambah frekuensi SPM GUP yang terlambat. |
4 | LPJ Bendahara | Satker agar senantiasa meningkatkan ketepatan waktu dalam penyampaian kedisiplinan, ketertiban, dan LPJ sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dan memastikan data LPJ telah terverifikasi oleh KPPN pada Aplikasi SPRINT. |
5 | Penyampaian Data Kontrak | Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah ditandatangani dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN |
6 | Penyelesaian Tagihan | Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan kontraktual (LS Non-Belanja Pegawai) paling lambat dalam 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani sudah diajukan SPM-nya ke KPPN. Selain itu, satker agar teliti, lengkap dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP. |
7 | Penyerapan Anggaran |
|
8 | Retur SP2D |
|
9 | Perencanaan Kas | Satker agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana dalam kategori besar (> Rp 1 Miliar) yang memerlukan penyampaian renkas dengan tidak lebih dari 5 hari kerja sejak tanggal APS pada Aplikasi SAS sampai dengan pengajuan SPM ke KPPN. |
10 | Pengembalian/ Kesalahan SPM | Satker agar senantiasa meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan data supplier yang telah dicocokkan dengan data yang ada pada OM SPAN maupun data identitas supplier yang terkonfirmasi dengan pihak bank agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN. |
11 | Pagu Minus | Satker-satker yang memiliki pagu minus agar dapat segera menyelesaikan pagu minus dengan mempersiapkan revisi anggaran untuk menutup pagu minus tersebut. |
12 | Dispensasi SPM | Satker agar senantiasa memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana, menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, dan menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukkan pencairan anggaran pada akhir tahun |
13 | Konfirmasi Capaian Output |
|
Formula IKPA Tahun 2020 :
12,193 kali dilihat, 32 kali dilihat hari ini