- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Negara APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-28/PB/2020 tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Negara APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
136 kali dilihat, 18 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan