Sehubungan dengan Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk periode II Tahun 2021, dengan ini disampaikan Jadwal pelaksanaan penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagai berikut:
Tahapan | Waktu |
Pejabat Fungsional menyampaikan usulan penilaian angka kredit kepada atasan langsungnya untuk disetujui dan diteruskan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit | Paling lambat 7 Januari 2022 |
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit menyampaikan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pejabat Fungsional yang menjadi kewenangannya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai Angka Kredit | Paling lambat 10 Januari 2022 |
Pembagian tugas penilaian DUPAK untuk masing-masing anggota Tim Penilai oleh ketua Tim Penilai | Paling lambat 12 Januari 2022 |
Sekretaris melaksanakan distribusi DUPAK untuk dinilai sesuai pembagian oleh Ketua Tim Penilai | Paling Lambat 14 Januari 2022 |
Tim Penilai Angka Kredit akan melakukan penilaian atas DUPAK | Paling lambat 20 Januari 2022 |
Pelaksanaan Sidang Pleno | Paling lambat 25 Januari 2022 |
Ketua Tim Penilai menyampaikan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit | Paling lambat 27 Januari 2022 |
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit akan menetapkan angka kredit berdasarkan BAPAK yang telah disetujui dalam Sidang Pleno Tim Penilai | Paling lambat 31 Januari 2022 |
Surat Kepala KPPN Metro LampiranSurat Kepala KPPN Metro Juknis Aplikasi ejafung
2,712 kali dilihat, 7 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan