Sehubungan dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pada tanggal 25 November 2020 dan memperhatikan surat Menteri Keuangan nomor S-1097/MK.05/2020, dalam rangka percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek termasuk program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), diminta kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkup wilayah kerja KPPN Metro untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan reviu terhadap DIPA TA 2021 yang sudah disahkan dan dalam hal diperlukan agar segera mengajukan usulan revisi DIPA
- Melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, meliputi:
- Penetapan petunjuk operasional kegiatan; dan
- Penetapan Pejabat Perbendaharaan, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.
- Melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi:
- Penetapan Pejabat Pengadaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau kelompok kerja pengadaan;
- Penandatanganan kontrak dapat dilakukan sebelum 1 Januari 2021;
- Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) paling lambat 14 hari kerja setelah kontrak ditandatangani, sesuai pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- Pendaftaran kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
- Melakukan percepatan persiapan penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan pemerintah sehingga penyalurannya bisa dilaksanakan mulai Januari 2021, meliputi:
- Penetapan pedoman umum dan petunjuk teknis;
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM); dan
- Penetapan surat keputusan penerima atau KPM
- Mempercepat penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
- Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 5 dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.
3,065 kali dilihat, 179 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan