- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan telah melakukan studi pustaka dan menghasilkan kajian dengan judul “Penyajian Beban Penanganan Dampak COVID-19 Sebagai Pos Luar Biasa dalam Laporan Operasional. Tepatkah?” sebagaimana di bawah ini.
- Kajian ini membahas pandangan dari beberapa standar akuntansi internasional dalam kaitannya dengan penyajian informasi terkait COVID-19 dalam laporan keuangan, terutama penyajian di pos luar biasa pada Laporan Operasional.
- Tentang penulis :
- Solikhin (Kepala Seksi), Yuyun Pratasari, Ida Najati, dan Eki Mahipal adalah staf pada Direktorat APK yang memiliki tusi menyusun kajian SAP.
- Kajian yang telah dipublikasikan antara lain :
- Perlakuan Akuntansi Hewan Ternak (publikasi pada Indonesia Treasury Update Vol.3 No 1 tahun 2018 dan www.ksap.org tanggal 20 februari 2020)
- Perlakuan Akuntansi Aset Tanaman (publikasi pada www.ksap.org tanggal 20 februari 2020).
- Selain itu, beberapa kajian lain yang telah disusun adalah:
- Kajian Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial
- Kajian Akuntansi Konsesi jasa
- Kajian Perlakuan Akuntansi Dana Siap Pakai (DSP), dan sebagainya.
- Kajian ini menghasilkan rekomendasi dalam penyusunan Laporan Keuangan, yaitu:
- Beban penanganan dampak COVID-19 tidak perlu disajikan pada pos luar biasa dan cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
- Jika diperlukan, entitas akuntansi/pelaporan dapat menyusun laporan pelengkap untuk mendukung informasi pada laporan keuangan.
- Untuk lebih lengkapnya, silahkan mendownload PDF kajian melalui link di bawah ini :
Download melalui scan QR-Code di bawah ini :
3,981 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan