Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Bab V pasal 10 ayat 7 dinyatakan bahwa penyampaian LPJ Bendahara kepada KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Sehubungan hal tersebut di atas, berikut diberitahukan Satuan Kerja yang terlambat menyampaiakn ADK dan/atau hard copy LPJ Bendahara bulan April 2017.
BENDAHARA PENGELUARAN :
NO | KODE BA | KODE SATKER | NAMA SATKER | KET |
| N I H I L
|
BENDAHARA PENERIMAAN :
NO | KODE BA | KODE SATKER | NAMA SATKER | KET |
| N I H I L
|
Demikian untuk menjadi perhatian, selanjutnya diminta agar Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dapat kami terima tepat waktu.
114 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan