Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Dalam Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Metro
Di tempat
Menunjuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-63/PB/2017 tanggal 30 Desember 2016 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Satker dapat melakukan pencairan dana Uang Persediaan sepanjang telah melakukan proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2016 dengan KPPN (sudah upload ke E-Rekon) meskipun proses rekonsiliasi belum selesai;
- Pencairan dana Uang Persediaan tersebut diberikan dengan persyaratan :
- Satker Kementerian Negara/Lembaga telah selesai mempertanggungjawabkan UP/TUP tahun 2016 (UP/TUP sudah Nihil dan sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2016);
- Apabila proses rekonsiliasi belum selesai, permintaan pencairan dana Uang Persediaan satker dilampiri dengan surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2016 (contoh format terlampir);
- Telah menyerahkan persyaratan pencairan dana pada awal tahun 2017 (Pakta Integritas, KIPS dan Spesimen).
- Pelaksanaan Pembayaran Uang Persediaan (UP) TA. 2017 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Format Surat Pernyataan (word)
667 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan