Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Wilayah Pembayaran KPPN Metro
Di tempat
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4841/PB/2016 tanggal 14 Juni 2016 hal tersebut pada pokok surat, dan sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat KPPN, tingkat Kanwil dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Aplikasi e-Rekon-LK berbasis web yang dapat diakses melalui internet pada alamat website e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id untuk :
- Melakukan rekonsiliasi eksternal data Pagu dan Realisasi Anggaran serta Saldo Kas antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan KPPN;
- Membantu penyusunan (kompilasi) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dari Tingkat Wilayah, Eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga.
- Pelaksanaan Rekonsiliasi oleh KPPN dilakukan sebagai berikut :
- Rekonsiliasi dilakukan atas data transaksi bulan Januari sampai dengan Mei 2016;
- Rekonsiliasi dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 24 Juni 2016;
- Username dan password Aplikasi e-Rekon-LK untuk Satker telah dikirimkan ke e-mail masing-masing Satker atau dapat menghubungi Seksi Verifikasi dan Akuntansi pada KPPN Metro;
- Satker diminta untuk melengkapi identitas user, yaitu Nama, NIP, Jabatan, Telepon, e-mail sebagaimana pada user form;
- Username dan password seluruh Satker dikelola oleh KPPN;
- Satker tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan rekonsiliasi data transaksi bulan Januari sampai dengan Mei 2016;
- Terlampir petunjuk singkat pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi e-Rekon-LK.
- Ketentuan dan jadwal rekonsiliasi Semester I Tahun 2016 akan ditetapkan kemudian.
- Prosedur Pelaksanaan rekonsiliasi oleh KPPN :
- Satuan Kerja mengirimkan hardcopy dan/atau softcopy Laporan Keuangan Bulan Mei 2016 yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dari aplikasi SAIBA berupa :
- LRA Belanja;
- LRA Pengembalian Belanja;
- LRA Pendapatan;
- LRA Pengembalian Pendapatan;
- Laporan Operasional;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Neraca; dan
- Neraca Percobaan
- Satuan Kerja mengirimkan hardcopy dan/atau softcopy Neraca Percobaan Awal per tanggal 1 Januari 2016;
- Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam BAR sesuai kebijakan penerbitan BAR pada lampiran surat ini;
- Atas perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam kebijakan penerbitan BAR, maka KPPN tidak melakukan “approval” dan meminta Satker melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data yang telah diperbaiki ke aplikasi e-Rekon-LK;
- Data yang telah sesuai dengan kebijakan penerbitan BAR, KPPN melakukan “approval” dan kedua belah pihak (UAKPA dan KPPN) melakukan proses tanda tangan secara elektronis.
- Satuan Kerja mengirimkan hardcopy dan/atau softcopy Laporan Keuangan Bulan Mei 2016 yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dari aplikasi SAIBA berupa :
- Prosedur verifikasi atas penyusunan Laporan Keuangan Satker oleh KPPN :
- Setelah BAR terbit, KPPN membandingkan secara manual Laporan Keuangan per Satker antara LRA, Neraca, LO dan LPE per tanggal 31 Mei 2016 serta Neraca Percobaan Awal per tanggal 1 Januari 2016 dari SAIBA Satker dengan laporan serupa dari Aplikasi e-Rekon-LK;
- Apabila terdapat perbedaan nilai-nilai dalam laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, maka KPPN meminta Satker melakukan perbaikan nilai-nilai dan mengunggah ulang ADK yang telah diperbaiki ke aplikasi e-Rekon-LK;
- KPPN melakukan “approval” ulang, menerbitkan BAR ulang dan kedua belah pihak menandatangani BAR ulang secara elektronik.
- Dalam hal terdapat permasalahan dan kendala dalam penggunaan Aplikasi e-Rekon-LK agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI-DJPBN pada website www.djpbn.kemenkeu.go.id/helpdesk.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
437 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan