Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan nomor : PER-63.1/PB/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan 9 (sembilan) kementerian Negara/Lembaga tahun 2010, yang antara lain mengatur bahwa penyempaian SPM-LS ke KPPN untuk pembayaran tunjangan kinerja, dilampiri dengan :
- SPTJM dari KPA
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran tunjangan Kinerja pegawai yangmemuat kebutuhan pembayaran tunjangan kinerja yang berhak menerima pembayaran dengan memperhitungkan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- SSP PPh Psl 21
1,980 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini
Tinggalkan Balasan